Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin menegaskan ketertarikannya kembali maju menjadi calon gubernur dari jalur perorangan (independen) pada Pemilihan Gubernur 2018.
Menurut mantan narapidana yang kini berusia 65 tahun itu, dirinya telah memenuhi prasyarat untuk maju sebagai calon gubernur Sumatra Utara. Syamsul mengklaim telah mendapatkan dukungan lebih dari 1,5 juta suara, sedangkan syarat minimal bagi seseorang untuk maju dari calon gubernur perorangan adalah 800.000 KTP.
“Saya maju jadi calon gubernur karena ingin menghidupkan roh Sumatra Utara kembali dengan dukungan satu setengah juta KTP,” ujarnya di Gedung DPR didampingi Effendi Simbolon, anggota DPR yang pernah maju sebagai calon gubernur provinsi tersebut dari PDIP.
Terkait statusnya sebagai mantan narapidana dalam kasus pidana korupsi, Syamsul mengatakan bahwa tidak ada persoalan karena dia hanya divonis empat tahun atau di bawah lima tahun sebagaimana disyaratkan oleh KPU.
Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007.
Dia mengaku hukuman yang dijatuhkan kepadanya adalah akibat kesalahan prosedur atau faktor keteledoran , namun tidak menyeret nama orang lain.
Baca Juga
“Kasus saya adalah kasus 2001 ketika jadi bupati bukan saat menjadi gubernur, belum ada KPK waktu itu. Selama menjadi gubernur saya bersih,” ujar Syamsul yang menjadi Gubernur Sumatera Utara sejak 16 Juni 2008 hingga diberhentikan pada 21 Maret 2011.
Mantan bupati Kabupaten Langkat itu merupakan gubernur Sumatra Utara pertama yang terpilih langsung melalui pilkada langsung. Syamsul saat itu didukung oleh partai-partai Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang.
Syamsul mengatakan bahwa meski akan maju sebagai calon perorangan, namun dirinya terus melakukan pendekatan ke sejumlah partai termasuk PDIP, PPP dan Partai Demokrat.