Kabar24.com, JAKARTA - Dalam pemeriksaannya yang berlangsung hari ini, pelapor akun media sosial atas nama Jonru Ginting, Muannas Al Aidid mengaku mendapatkan 14 pertanyaan dari pihak penyidik.
Adapun materi pemeriksaannya hari ini terkait dengan laporannya seperti apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan konten mana dalam akun terlapor yang diduga mengandung ujaran kebencian.
"Hari ini langsung diambil keterangan, tadi ada sekitar 14 pertanyaan ya. Jadi, satu pertanyaan beranak pinak gitu ada poin a, b, c," katanya, Senin (4/9/2017).
Salah satu bukti yang diajukan oleh Muannas adalah terkait postingan yang dianggap bernada mengadu domba sentimen etnis yang menyatakan bahwa pada 1945 Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang, 2017 Indonesia dijajah China.
"Menurut kami, itu adalah sentimen bagi etnis-etnis tertentu karena berdasarkan Undang-undang No 4/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras itu sudah tidak ada lagi istilah Cina-pribumi, yang ada WNI," katanya.
Dia juga mempersoalkan adanya sentimen agama dalam.unggahan status oleh akun tersebut serta tuduhan atas seorang ulama besar.
Dia juga meminta agar negara turun tangan dalam mengatasi pihak-pihak atau akun yang mengeluarkan sentimen berbau SARA dan berniat mengadu domba baik melalui jalur hukum maupun pemblokiran akun.
"Ini sentimen SARA-nya sudah akut, mengadu dombanya sudah luar biasa. Makanya, kami minta supaya negara harus turun karena terjadi pembiaran dari 2014 sampai 2017. Nah, makanya kami mendesak juga kepada Menkominfo dan harapannya kepada Polri melalui penegakan hukum supaya melakukan pemblokiran terhadap akun-akun seperti itu. Mungkin bukan hanya akun itu aja tapi semua akun-akun yang bernada ujaran kebencian tanpa memandang kelompok atau kubu-kubu manapun," paparnya.
Kasus Jonru: Begini Kata Pelapor Setelah Diperiksa Polisi
Kasus Jonru: Begini Kata Pelapor Setelah Diperiksa Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Juli Etha Ramaida Manalu
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium