Kabar24.com, JAKARTA- Pemecatan pentolan Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia berbuntut kecaman dari berbagai pihak, termasuk Organisasi Advokat Indonesia.
Kelompok itu menilai Ahmad Doli Kurnia telah dikeluarkan dari keanggotaan Partai Golkar tanpa diberi kesempatan klarifikasi dan upaya membela diri, atas sikapnya yang selama ini kritis terhadap pimpinan Partai Golkar yang diduga terlibat kasus korupsi.
Ketua Umum Organisasi Advokat lndonesia (OAl) Virza Roy Hizzal menilai pemecatan tersebut adalah salah satu bentuk kesewenang wenangan dari penguasa Partai Golkar, penyimpangan dari prinsip praduga tak bersalah.
Selain itu merupakan pembungkaman terhadap hak kemerdekaan berpendapat dan kebebasan berekspresi, bertujuan untuk melindungi oknum tertentu dalam jajaran pimpinan Partai Golkar yang terlibat kasus Korupsi.
"OAI menilai Ahmad Doli Kurnia harus mendapat pertindungan Hukum dan HAM karena upayanya adalah dalam rangka menyuarakan perjuangan anti korupsi dan pembersihan Partai dari oknum-oknum yang tertibat korupsi," ujarnya, Selasa (5/9/2017).
Dia melanjutkan, karena upaya dari Ahmad Doli Kurnia adalah dalam rangka melawan korupsi, maka perjuangan seperti itu tidak saja menjadi urusan internal Partai Golkar, namun masyarakat luas yang merupakan bagian integral dan representatif dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh partai potitik akan merasakan imbasnya.
Baca Juga
"Jangan sampai upaya-upaya melawan korupsi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita nya menjadi terciderai lantaran masyarakat menilai Partai
Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintah, justru melindungi oknum pelaku Korupsi. Apalagi sebagaimana yang kita tahu pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar 2016 lalu, salah satu poin yang menjadi rekomendasinya adalah bahwa Partai Golkar harus menjadi partai potitik garda terdepan pemberantasan korupsi, jangan sampai menjadi suatu slogan kosong belaka," tambahnya.
Oleh karena itu (OAl) selaku organisasi yang mengedepankan perjuangan hak asasi masyarakat dan perjuangan melawan korupsi, siap untuk melakukan pembelaan dan memberi bantuan hukum terhadap Ahmad Doli Kurnia dari pembungkaman dan anti kritik kebijakan Partai Golkar terhadap dirinya.
Menurutnya, itikad OAI dalam memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Doli Kurnia, tidak lain adalah dilandasi sikap dan perjuangan melawan korupsi dan pembungkaman kebebasan berpendapat.
Sebagai advokat wajib mengamalkan pancasila sesuai dengan sumpah advokat datam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Advokat, dan demi terselenggaranya suatu proses hukum yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia secara transparan dan adil.