Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah menangkis kritikan yang menyebutkan bahwa pemberantasan hoax tidak berimbang.
Berbicara usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (30/8/2017), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan siapapun yang melanggar peraturan perundangan seperti menyebar berita fitnah akan ditindak.
"Enggak ada. Kalau dari Kominfo patokannya hanya UU ITE. ada juga yang terafiliasi dengan relawan relawan tertentu, kalau harus di blok ya di blok. Kami gak ada masalah kok," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sebelumnya, sebagian pihak menyebut pemerintah hanya melakukan penindakan terhadap kelompok yang melakukan kritik dan menyerang Pemerintah.
"Kami tidak melihat ini menyerang pemerintah atau siapa. Selama menimbulkan hoax, selama memecah belah bangsa, dari manapun kami akan tindak."
PEMBERANTASAN HOAX: Pemerintah Bantah Tidak Adil
-Pemerintah menangkis kritikan yang menyebutkan bahwa pemberantasan hoax tidak berimbang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
17 menit yang lalu
Target Terbaru Saham TOWR Usai Guyur Dividen Interim Januari 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
KPPU Jatuhkan Denda Rp202 Miliar, Google Langsung Melawan
30 menit yang lalu
Aturan Lengkap tentang Libur Sekolah selama Ramadhan 2025
52 menit yang lalu
Polemik Tukin Dosen ASN Bikin Medsos Anggota Komisi X Diserbu Netizen
1 jam yang lalu