Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada 21 pegawai negeri sipil (PNS), dari 26 PNS berbagai instansi yang terkena kasus.
Sebagian besar di antaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dan kasus lain seperti penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.
Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, terdapat 3 orang yang diberikan sanksi penundaan pangkat selama 3 tahun, satu orang penundaan 1 tahun, dan satu orang dibebaskan dari jabatannya.
"Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam keterangan resmi, Rabu (31/8/2017).
Menyimak kasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi, Asman Abnur menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai,” tambahnya.