Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INFO HAJI 2017: Jamaah Haji Sakit Akan Disafari-wukufkan

Panitia Penyelenggara Ibdah Haji (PPIH) Arab Saudi akan mensafari wukufkan jemaah yang tidak mampu melaksanakan wukuf berdasarkan hasil screening tim kesehatan, misalnya karena sakit.
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh

Bisnis.com, JAKARTA-Panitia Penyelenggara Ibdah Haji (PPIH) Arab Saudi akan mensafari wukufkan jemaah yang tidak mampu melaksanakan wukuf berdasarkan hasil screening tim kesehatan, misalnya karena sakit.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Endang Jumali, mengatakan dalam pelaksanaannya, jamaah yang menjalani safari wukuf akan didampingi petugas yang sudah diseleksi dari petugas bimbingan ibadah di sektor.

“Untuk kelanjutan proses ibadah mereka setelah safari wukuf, Tim Pembimbingan Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) di sektor yang bersangkutan akan mengkoordinasikannya dengan keluarga jemaah itu,” katanya, Senin (28/8/2017).

Menurutnya, kelanjutan proses ibadah setelah safari wukuf itu antara lain yang terkait pelaksanaan Jumrah Aqabah, Thawaf  Ifadah dan Sai, serta pembayaran Dam atau denda.

Dia menyatakan belum memiliki data pasti jumlah jemaah haji yang akan disafari wukufkan, karena masih banyak kemungkinan dapat terjadi dalam 3 hari ke depan, termasuk kemungkinan jemaah yang saat ini sakit menjadi sembuh.

Adapun data pasti mengenai jumlah jamaah yang aka diwukufkan baru diketahui pada 30 Agustus  2017. Namun, lanjutnya, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan  sebanyak 10 unit bus untuk pelaksanaan safari wukuf tersebut.

“Untuk itu keluarga jemaah yang sakit dan disafari wukufkan, tidak perlu khawatir karena PPIH Arab Saudi terus memantau pelaksanaan ibdah haji jemaah safari wukuf oleh para petugas yang telah ditunjuk,” ujarnya dalam situs resmi Kementerian Agama.

Sementara itu, Anggota Amirul Hajj dan Sekretaris Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am, menjelaskan wukuf adalah rukun haji yang harus dilakukan oleh seluruh jamaah haji.

“Pelaksanaan wukuf di Arafah dengan waktu yang ditentukan, yaitu 9 Zulhijjah. Ketika ada orang sakit, kemudian dia bisa dibantu untuk berada di tanah Arafah untuk melaksanakan wukuf, maka harus dilakukan.” ujarnya.

Dia mengatakan yang terkait pelaksanaan wajib haji, seperti melontar jumrah atau mabit di Mina, itu bisa diwakilkan kepada orang lain atau dengan membayar Dam atau denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper