Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Imparsial, Al Araf menyampaikan perlunya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- undang ITE terkait penanganan ujaran kebencian guna menghindari multitafsir.
Al Araf menyampaikan hal itu di sela acara Pembukaan Workshop Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (28/8/2017).
"Merevisi KUHP dan UU ITE soal penyebaran kebencian itu penting, supaya aturan penebaran kebencian tidak dirumuskan dalam aturan yang multitafsir, sehingga aparat penegak hukum punya indikator," kata Al Araf.
Baca Juga
Menurutnya, upaya untuk menangani penyebaran kebencian harus sungguh-sungguh ditujukan terhadal hal-hal hal yang memang tergolong ujaran kebencian (hatespeech) yang tentunya berbeda dengan kritik. Jangan sampai kritik, khususnya yang ditujukan kelada kekuasaan dikategorikan upaya sebagai penebaran kebencian.
"Nah, ini yang enggak boleh. Oleh karena itu, problemnya adalah Indonesia tidak memiliki aturan yang baik terkait penebaran kebencian, UU ITE itu karet," tambah Al Araf.