Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK : Para Koruptor Kembali Gunakan Cara Primitif

Para tersangka penyuapan di lingkungan Pengadilan Jakarta Selatan kembali menggunakan cara primitif yakni melalui transfer bank untuk menyalurkan uang haram.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo/ANTARA-Ubaidillah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo/ANTARA-Ubaidillah

Kabar24.com, JAKARTA- Para tersangka penyuapan di lingkungan Pengadilan Jakarta Selatan kembali menggunakan cara primitif yakni melalui transfer bank untuk menyalurkan uang haram.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya secara berturut-turut mengamankan 5 orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017). Mereka adalah Akhmad Zaini dan Fajar Gora, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Teddy Junaedi, pengawai honorer pengadilan serta Solihan, sopir mobil rental yang disewa oleh Akhmad Zaini.

“Pada pukul 13.00 WIB tim mengamankan Akhmad Zaini di depan mesjid di PN Jakarta Selatan,. Tim kemudian mengamankan Teddy Junaidi di parkiran, lalu masuk ke ruangan Tarmizi dan mengamankan yang bersangkutan. Selain itu tim juga mengamankan Fajar Gora di ruangan sidang dan Solihan di parkiran mobil,” tuturnya, Selasa (22/8/2017).

Sebelumnnya, lanjut Agus, tim telah memantau pergerakan Akhamd Zaini pada Senin pagi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Surabaya. Dia kemudian menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari Tarmizi yang tidak dapat mencarikan cek tersebut.

Zaini kemudian mencairkan cek tersebut dan cek lainnya senilai Rp100 juta ke Bank BNI Ampera kemudian memasukan uang tersebut ke rekening BCA miliknya. Dia kemudian melakukan transaksi pemindahbukuan antarekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening miliknya ke rekening milik Teddy Junaedi sebesar Rp300 juta. Cara ini dinilai Agus merupakan cara primitif dalam kasus korupsi karena biasanya para pelaku menggunakan metode penyerahan uang secara tunai.

“Tim KPK, telah melakukan pemantauan jalinan komunikasi antara Akhmad Zaini dan Tarmizi di mana mereka menggunakan kode sapi untuk menyebut nilai ratusan juta dan kambing untuk nominal puluhan juta,” ucapnya.

Dalam jalinan komunikasi, Tarmizi sempat meminta 7 sapi dan 5 kambing atau Rp750 juta agar hakim menolak gugatan perdata Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection karena dianggap melakukan wanprestasi dalam proyek pipa bawah laut senilai US$7,5juta. Gugatan perdata tersebut baru disidangkan pada 21 Agustus 2017 setelah kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan selama masa mediasi.

“Awalnya diminta Rp750 juta. Tapi kemudian disepakati 4 sapi atau Rp400 juta untuk amankan perkara. Transfer dana sebelumnya pernah diterima pada 22 Juni 2017 ke rekening Teddy sebesar Rp25 juta dengan keterangan uang muka pembelian tanahcdan 16 Agustus 2017 sebesar Rp100 juta dengan keterangan transfer pembayaran pelunasan pembelian tanah,” urainya.

Setelah melakukan pemeriksan awal dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Akhmad Zaini dan Tarmizi sebagai tersangka. Akhmad dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah dipernbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Tarmizi, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31/1999.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. Mudah-mudahan ada perbaikan mendasar pada sistem peradilan kita. Sejauh ini belum ada bukti yang cukup dan mengarah pada keterlibatan hakim dalam kasus ini. Kami juga masih melakukan pengembangan tentang sumber uang yang diberikan kepada panitera muda,” ucapnya.

Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa lembaganya langsung memberhentikan sementara Tarmizi dari jabatannya dan tim pemeriksa internal segera melakukan pemeriksan kode etik kepada tersangka. Dia mengatakan sejauh ini pihaknya telah memiliki kode etik untuk mencegah para hakim berhubungan dengan para pihak yang berperkara.

“Tapi kalau panitera muda ya tugasnya memang berhubungan dengan para pihak yang berperkara,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper