Kabar24.com, JAKARTA - Jamal Aziz, politisi Partai Golkar membantah turut menekan Miryam S. Haryani untuk mengubah berita acara pemeriksaan.
Ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (22/18/2017) Jamal mengatakan bahwa dia tidak pernah melakukan penekanan terhadap Miryam sebagaimana kesaksian pengacara Elsa Syarif dalam sidang kasus pemberian keterangan palsu, Senin (21/18/2017).
"Menekan apa. Saya tidak pernah melakukan apa yang menjadi opini publik," paparnya.
Baca Juga
Dalam persidangan dengan terdakwa Miryam S. Haryani tersebut, Elza Syarif mengatakan, bahwa dia mendengar dari sang terdakwa perihal tekanan yang diberikan oleh Jamal Aziz dan Akbar Faisal, karena Miryam menyebut nama mereka sebagai pihak yang menyalurkan uang dari Markus Nari kepada Miryam dalam berita acara pemriksaan saat menjadi Saksi korupsi pengadaan KTP elektronik.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dijadikan terdakwa dengan tudingan memberikan keterangan palsu dalam persidangan setelah dia mencabut berita acara pemeriksaan tersebut dan mengatakan bahwa dia berada di bawah tekanan para penyidik KPK.
Selain Miryam, Markus Nari, politisi Partai Golkar yang berasal dari Sulawesi Selatan turun ditetapkan sebagai tersangka karena dituding menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.