Bianis.com, JAKARTA – Para pemohon PKPU PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yakin upaya pidana tidak akan menganggu proses restrukturisasi utang.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada First Travel (termohon) diajukan oleh tiga nasabah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.
Kuasa hukum ketiga pemohon Anggi Putra Kusuma menuturkan proses pidana yang menyeret bos First Travel tidak menghambat jalannya restrukturisasi utang di pengadilan niaga.
Menurutnya, kedua entitas hukum antara kepolisan dan pengadilan niaga tidak saling berbenturan.
Dia mengklaim, kepolisian hanya bisa menghukum subjek penipuan dan penggelapan. Namun nasib nasabah tidak ditanggung oleh kepolisian.
Oleh karena itu, jalur PKPU di pengadilan niaga diharapkan menjadi titik terang pengembalian hak nasabah.
“Nasabah hanya bisa mendapatkan haknya lewat restrukturisasi ini,” katanya usai persidangan, Selasa (15/8/2017).
Perkara ini bermula ketika First Travel menjanjikan akan memberangkatkan rombongan jamaah umrah pada Juni 2017. Namun termohon PKPU secara secara sepihak mengundur jadwal keberangkatan.
Termohon diklaim memiliki utang yang dapat ditagih kepada para pemohon sebesar Rp54,4 juta. Pemohon juga menyertakan 43 kreditur lain dengan total utang Rp704 juta.