Kabar24.com, JAKARTA - Puluhan korban dugaan penipuan oleh pihak PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada Kamis (10/8/2017).
Kedatangan mereka adalah untuk melaporkan pihak First Travel yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Devitasari.
"Jadi 250 jamaah First Travel, korban yang ingin melaporkan First Travel, terlapornya yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan," kata Pramana Syamsul Ikbar pegawai Kantor Kejaksaan yang turut menjadi korban.
Menurut Pramana, jumlah total kerugian yang dialami oleh 250 orang korban First Travel tersebut mencapai Rp3,8 miliar.
Dikatakan, keputusan untuk melaporkan First Travel, karena hampir seluruh korban yang menguasakan pelaporan padanya sudah dijanjikan berulang-ulang untuk melaksanakan ibadah umroh, tapi tak pernah terealisasi sejak tahun 2015.
Baca Juga
Bahkan, janji untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan juga tak kunjung ditepati. Sebagian besar korban yanh menguasakan pelaporan pada pria asal Bekasi ini, adalah mereka yang mendaftar untuk ikut paket ibadah umroh secara langsung atau online, tanpa melalui agen atau mereka yang mendaftar melalui agen, tetapi agennya telah kabur karena pihak First Travel yang terus menunda pemberangkatan.
Pramana juga mengklaim, selain 250 orang yang menguasakan pelaporan padanya, masih ada ratusan orang lain yang hendak melapor.
"Total surat kuasa jamaah yang menguaskaan ke saya ada 250 jamaah, mayoritas yang saya bawa ini dari Bekasi, Jakarta, Cimanggis, Depok dan ada beberapa dari luar kota. Semua total keruginnya Rp3,8 miliar. Sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa, sudah saya inventarisir ada seribu, dan akan disusulkan ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.