Kabar24.com, JAKARTA- Pihak Apartemen Green Pramuka membantah pernah meminta komikus Muhadkly Acho untuk meminta maaf dan menghapus isi blognya yang dinilai mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka sebagai syarat mediasi.
Kuasa Hukum pihak Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar mengatakan kedatangan pihaknya ke Mapolda Metro Jaya, Selasa, adalah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan mediasi dengan pihak Acho.
Namun, pihaknya tidak pernah menyampaikan akan melakukan mediasi dengan sejumlah syarat.
"Bagaimana kami bisa menyampaikan menghapus isi blog dan sebagaimya karena kami tidak ketemu, jadi kami tidak menyampaikan apa pun dengan pihak Acho," Rizal ketika dihubungi Bisnis.com, Selasa (8/8/2017).
Dia menyampaikan pihaknya terbuka jika Acho hendak mengajukan dilakukannya mediasi. Namun, terkait proses hukum yang tengah berjalan, pihaknya akan menyerahkannsepenuhnya kepada yang berwajib.
Baca Juga
Seperti diketahui, hari ini pihak Apartemen Green Pramuka dan Acho disebut akan melaksanakan pertemuan dengan agenda mediasi di Mapolda Metro Jaya.
Rizal menngaku tidak paham soal masalah yang akan didiskusikan dalam agenda mediasi tersebut Namun, hingga sore hari rencana tersebut tidak terlaksana. Menurut Rizal, pihaknya sudah hadir tetapi pihak Acho tak kunjung hadir.
"Hari ini kami diundang oleh penyidik, oleh Polda. Dalam mediasi tersebut tidak tahu juga kontennnya apa, tapi kami tunggu sampai jam 17.00 tidak ada," katanya.
Sebelumnya, pihak Acho menyampaikan keterangan tertulis menyampaikan bahwa mereka juga terbuka untuk jalur mediasi.
Namun, pihaknya menolak adanya syarat agar Acho menghapus isi blog yang dinilai mencemarkan nama baik Green Pramuka dan meminta maaf.
"Untuk merespons tawaran tersebut, Saya dan tim kuasa hukum sepakat untuk memegang prinsip yaitu: tetap membuka diri pada proses mediasi. Namun, syarat yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak haruslah adil, tidak merugikan salah satu pihak dan berjalan transparan karena kasus ini sudah menjadi kasus publik,” kata Acho dalam keterangan tertulisnya.