Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Cabut Izin First Travel sebagai PPIU

Bisnis.com, JAKARTA--- Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Sidang pertama permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA--- Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional PT  First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Mastuki mengatakan sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

“Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama,” terang Mastuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2017).

 “Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang di alami jemaah umrah,” sambungnya.

 Mastuki menambahkan KMA berisi sanksi tersebut sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak First Anugerah Karya Wisata. Dia berharap masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, untuk tetap tenang. Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban First Anugerah Karya Wisata kepada jemaahnya. 

 “Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun,” tegasnya.

 “Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan,” tambahnya.

 First Anugerah Karya Wisata terdaftar sebagai PPIU di Kementerian Agama sejak mengkantongi  Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013 yang beralamat di Jalan Radar Auri Nomor 1 Cimanggis Depok, Jawa Barat dengan nomor telepon 021-87705858 dan  alamat email [email protected].

 Mereka membuka kantor pelayanan di dua tempat, yakni GKM Green Tower Lantai 16, Jalan TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan dan Gedung Atrium Mulia Suite 101 Jalan H.R. Rasuna Said Kav B10-11 Jakarta Selatan.

 Izin tersebut sempat diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016. Bertindak sebagai Direktur Utama adalah Andika Surachman dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.

 Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu. Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta. Sejak saat itu, kata Mastuki, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah. 

 Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan tanggal 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban. Selain itu, setidaknya sudah empat kali diupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel. Namun upaya tersebut tidak berbuah hasil dikarenakan pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif. 

 Tanggal 22 Mei 2017, lanjut Mastuki, Kementerian Agama mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah. Mereka mengirimkan tim legal, namun tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa. 

 Untuk kedua kalinya Kemenag kembali memanggil First Travel tanggal 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir. Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu, pun tidak ada solusi yang bisa diberikan.

 Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan tanggal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.

 Mastuki menambahkan, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan PT. First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. 

Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya. Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah yang sering ditawarkan kepada masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper