Kabar24.com, JAKARTA - Pihak Imigrasi akhirnya mendeportasi 143 dari 148 warga negara asing yang terlibat tindak pidana penipuan.
Para pelaku tiba di Polres Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 09.30 WIB dan akhirnya bergeser ke Terminal 2 Soekarno Hatta pada pukul 10.45 WIB secara bergelombang.
"Jadi yang diduga terlibat tindak pidana online fraud yang kemarin di Surabaya, Jakarta dan Bali, telah kita serahkan ke pihak imigrasi dan hasil koordinasi dengan imigrasi hari ini dilakukan deportasi terhadap 143 yang diindentifikasi sebagai warga negara China," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, Kamis (3/8/2017).
Ke 143 orang ini dikelompokkan dalam tiga grup tergantung daerah penangkapan mereka. Mereka diangkut menggunakan lima bus dari Mapolda Metro Jaya bersama sejumlah petugas dari China dan Indonesia.
Menurut Didik, proses deportasi dilakukan oleh pihak Imigrasi sementara kepolisian hanya bertugas melakukan pengawalan hingga para tersangka tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Didik, ke-143 dari 148 orang tersangka WNA ini akan diterbangkan ke China menggunakan dua pesawat berbeda. Sementara itu, 5 warga asing yang belum dipulangkan empat di antaranya adalah warga negara Taiwan dan satu lainnya warga Malaysia.