Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hary Tanoe Dukung Jokowi, PPP Ingatkan Aturan Ini

Partai Persatuan Pembangunan mengingatkan soal aturan main yang berlaku terkait parpol yang berhak mengusung Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (kiri) saat bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) didampingi Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri deklarasi dukungan putaran kedua Pilkada DKI di Kelapa Gading Sports Mall, Jakarta, Selasa (14/3)./Antara-M Agung Rajasa
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (kiri) saat bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) didampingi Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri deklarasi dukungan putaran kedua Pilkada DKI di Kelapa Gading Sports Mall, Jakarta, Selasa (14/3)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan mengingatkan soal aturan main yang berlaku terkait parpol yang berhak mengusung Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.

 Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengingatkan, partai politik yang bisa mengusung Joko Widodo di Pemilu Presiden 2019 adalah partai yang pernah ikut Pemilu 2014, sesuai dengan UU Pemilu yang mensyaratkan angka presidential treshold 20-25 persen.

"Namun harus diingat bahwa UU Pemilu yang baru disahkan mensyaratakan ketentuan presidential threshold 20-25 persen, artinya bahwa pengusung adalah parpol yang pernah ikut Pemilu 2014," kata Baidowi di Jakarta, Rabu (2/7/2017).

Hal itu dikatakan Achmad terkait pernyataan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo yang akan mendukung Joko Widodo di Pemilu Presiden 2019.

Dia mengatakan parpol baru bisa bergabung dan mendukung Jokowi di Pilpres 2019 bukan sebagai salah satu pengusung.

Menurut dia, dukungan terhadap Jokowi bukan hanya sekadar deklarasi saja namun harus ditopang dengan kerja mesin politik.

"Apabila ketentuan presidential treshold belum dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka parpol baru bisa bergabung dan hanya sebagai pendukung seperti di Pilkada," ujarnya.

Menurut Achmad, apabila ketentuan PT belum dibatalkan maka kedatangan Perindo tersebut tidak tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pengusung.

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan PPP belum bisa mengukur seberapa kuat dukungan Jokowi pascasikap Perindo tersebut karena partai tersebut belum pernah ikut pemilu.

"PPP tetap mendukung Jokowi karena sudah menjadi keputusan Musyawarah Kerja Nasional, dan saat ini kami sosialisasi ke tingkatan bawah," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo mengindikasikan dukungannya terhadap Presiden Joko Widodo sebagai Capres 2019.

"Untuk Pilpres, melihat perkembangan sekarang, Kongres Partai mendatang akan mengusulkan Pak Jokowi sebagai calon Presiden 2019," ujar Hary Tanoe.

Sinyal positif tersebut disampaikan Hary Tanoe seusai acara Penganugerahan Kepala Daerah Inovatif Koran SINDO 2017 di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (1/8) yang juga dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper