Bisnis.com, JAKARTA - Dana haji yang selama ini ditempatkan pada rekening dan deposito dengan jumlah sangat besar, oleh para ekonom dinilai sebagai investasi yang kurang menguntungkan bagi jamaah calon haji.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan dengan merujuk pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan haji, dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki kewenangan mengelola.
“Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki kewenangan untuk mengelola dana haji agar nilai manfaatnya bisa lebih besar untuk jemaah haji,” katanya, Senin (31/7/2017).
Menurutnya, dana haji terhimpun dari 3 sumber, yaitu setoran awal jamaah haji, hasil efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, serta nilai manfaat dari penempatan dana setoran awal di bank-bank dan sebagian lagi dibelikan sukuk.
Dia dalam situs resmi Kementerian Agama, Senin ini (31/7/2017), menjelaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) wajib menyusun rencana strategis (Renstra) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Berdasarkan Renstra tersebut, lanjutnya, BPKH menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola pada periode itu.
Selanjutnya kebijakan mengenai berapa besar dana haji yang akan ditempatkan dalam produk perbankan dan/atau diinvestasikan pada surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Lukman mengungkapkan Renstra serta rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, akan ditetapkan oleh badan pelaksana BPKH.
Badan Pelaksana BPKH akan menetapkannya setelah terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Prosedur itu sesuai pasal 45 ayat 4 UU 34/2014 tentang Pengelolaan keuangan haji.