Bisnis.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan kekhawatiran munculnya calon tunggal dalam Pemilu Presiden 2019 yang disebabkan ambang batas Presiden atau presidential threshold (PT) 20%-25% merupakan hal yang berlebihan.
"Kekhawatiran itu hal yang berlebihan," ujar Sekjen PPP Arsul Sani di arena Mukernas PPP, di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Arsul menyampaikan partai-partai politik yang menolak PT 20%-25%, yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, jika menggabungkan kekuatan berdasarkan perolehan kursi DPR RI 2014 lalu maka sudah bisa mencapai angka PT 20 persen lebih dan bisa mencalonkan presiden.
"Kita coba membayangkan, kalau Gerindra, PKS dan PAN bergabung bertiga saja dengan mengacu perolehan Pilleg 2014 lalu sudah 20 persen lebih, apalagi jika ditambah Demokrat," jelas dia.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna tentang RUU Pemilu, enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP sepakat menyetujui PT 20%-25%. Sementara empat fraksi lain yakni Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS tidak setuju dan memilih keluar dari ruang rapat atau "walkout".
Empat partai yang meninggalkan ruang sidang menginginkan PT nol persen dengan pertimbangan bahwa Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 dilaksanakan serentak sehingga tidak ada landasan bagi ambang batas presiden.
Sementara jika menggunakan hasil perolehan kursi Pemilu Legislatif 2014, hal itu dinilai seperti menggunakan tiket lama untuk Pilpres 2019.
Meskipun demikian, Arsul Sani menekankan, sejumlah partai yang menghendaki PT nol persen sejatinya siap berkompromi dengan PT 10%-15% dalam sesi lobi-lobi kemarin.
"Itu kan juga tidak memberikan keadilan yang sama kalau 10%-15%," kata Arsul.
Kekhawatiran Calon Tunggal di Pemilu 2019 Berlebihan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan kekhawatiran munculnya calon tunggal dalam Pemilu Presiden 2019 yang disebabkan ambang batas Presiden atau presidential threshold (PT) 20%-25% merupakan hal yang berlebihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
16 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
43 menit yang lalu
5 Poin Pembelaan Poltracking soal Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024
59 menit yang lalu