Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR lewat Paripurna menunjukkan konsistensi pelaksanaan.
Seperti diketahui, setelah melewati perundingan yang alot, DPR akhirnya melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional.
Keputusan diambil setelah empat fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B atau presidential threshold 0% melakukan aksi walk out.
"Ini kan di parlemen itu demokrasi berjalan dan seperti kita ulangi bahwa 20% itu berarti tidak ada perubahan, itu bagus supaya ada konsistensi," katanya, di Kantor Wakil Presiden, Jumat (21/7/2017).
Wapres menambahkan dengan ambang batas 20% selama ini pelaksanaan telah berjalan dengan baik.
"Jadi supaya ada konsistensi kita dalam mengatur aturan-aturan itu, jangan setiap saat berubah-ubah. Dan sudah berjalan dengan baik," jelasnya.
Adapun, Wapres mengatakan paket A yang disepakati untuk disahkan sesuai dengan ekspektasi pemerintah. "Iya, pemerintah ingin konsisten," ujarnya.
Paket A yang disepakati menjadi UU Pemilu meliputi aturan mengenai presidential treshold sebesar 20-25%, parliamentary treshold sebesae 4%, sistem pemilu terbuka, Dapil Magnitude DPR 3-10 dan metode konversi suara menggunakan sainte lague murni.