Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Pemilu Disahkan, Ini Komentar Wapres JK

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR lewat Paripurna menunjukkan konsistensi pelaksanaan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./ANTARA-M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR lewat Paripurna menunjukkan konsistensi pelaksanaan.

Seperti diketahui, setelah melewati perundingan yang alot, DPR akhirnya melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional.

Keputusan diambil setelah empat fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B atau presidential threshold 0% melakukan aksi walk out.

"Ini kan di parlemen itu demokrasi berjalan dan seperti kita ulangi bahwa 20% itu berarti tidak ada perubahan, itu bagus supaya ada konsistensi," katanya, di Kantor Wakil Presiden, Jumat (21/7/2017).

Wapres menambahkan dengan ambang batas 20% selama ini pelaksanaan telah berjalan dengan baik.

"Jadi supaya ada konsistensi kita dalam mengatur aturan-aturan itu, jangan setiap saat berubah-ubah. Dan sudah berjalan dengan baik," jelasnya.

Adapun, Wapres mengatakan paket A yang disepakati untuk disahkan sesuai dengan ekspektasi pemerintah. "Iya, pemerintah ingin konsisten," ujarnya.

Paket A yang disepakati menjadi UU Pemilu meliputi aturan mengenai presidential treshold sebesar 20-25%, parliamentary treshold sebesae 4%, sistem pemilu terbuka, Dapil Magnitude DPR 3-10 dan metode konversi suara menggunakan sainte lague murni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper