Bisnis.com, JAKARTA - Forum lobi yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR memunculkan wacana pergantian Pimpinan Rapat Paripurna, dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon diganti dipimpin Ketua DPR Setya Novanto, terutama diusulkan partai politik pendukung pemerintah.
"Kita upayakan Pak Novanto. Terlepas Pak Novanto kena 'musibah'kita upayakan Pak Novanto," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Forum lobi dalam rapat paripurna beragenda pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, diperpanjang hingga pukul 19.00 WIB.
Lobi ini untuk mencari formulasi rapat paripurna yang digelar hari Kamis (20/7/2017).
Dia mengatakan munculnya wacana itu karena kepemimpinan Fadli hanya mengakomodasi anggota DPR yang menginginkan dilakukannya forum lobi lebih panjang dan mengesampingkan pengambilan keputusan hari Kamis.
Dadang mengatakan kepemimpinan Fadli tidak selesai dalam membahas RUU Pemilu dalam Rapat Paripurna sehingga muncul wacana Novanto memimpin Paripurna.
Sementara itu, Fadli Zon menepis wacana yang muncul tersebut rapat akan diselesaikan hari Kamis dan akan dimulai kembali pada pukul 19.30 WIB.
Politisi Gerindra ini juga menegaskan bila dirinya akan tetap memimpin jalannya rapat meski muncul usulan namanya diganti dengan Novanto.
"Ya itu wacana, tapi tadi kita putuskan 19.30 kita kembali ke forum lobi dulu di belakang paripurna," kata Fadli.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/7) diagendakan pengambilan keputusan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, setelah tidak dicapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat I di dalam Panitia Khusus RUU Pemilu.
Pansus RUU Pemilu menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum diputuskan.
Kelima opsi paket isu krusial tersebut adalah Paket A, ambang batas presiden 20/25%, ambang batas parlemen 4%, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.
Untuk Paket B dengan ambang batas presiden 0 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.
Lalu Paket C dengan ambang batas presiden 10/15%, ambang batas parlemen 4%, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.
Untuk Paket D dengan ambang batas presiden 10/15%, ambang batas parlemen 5%, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-8, konversi suara saint lague murni.
Paket E, ambang batas presiden 20/25%, ambang batas parlemen 3,5%, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.