Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen Pendaftaran Merek Terus Digaungkan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) menggelar sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) menggelar sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Japan International Cooperation Agency (JICA), sosialisasi yang juga dibarengi dengan joint seminar ini, menjadi ajang untuk memahami kebijakan turunan dari UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fathlurachman mengatakan lahirnya Undang-Undang UU No.20/2016 merupakan babak baru sistem hukum merek di Indonesia dimana di dalamnya mengatur ketentuan baru sebagai perluasan ruang lingkup perlindungan merek dan pendaftaran merek internasional.

Sebagai bagian dari amanat beleid tersebut, diupayakan juga penyempurnaan sistem pendaftaran merek dengan cara menyederhanakan prosedur pendaftaran dan mempercepat waktu penyelesaian proses pendaftaran.

“Beberapa penyempurnaan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran merek” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (14/7/2017).

Selain harapan agar proses pendaftaran merek menjadi lebih singkat, penegakan hukum pun diharapkan menjadi lebih efektif. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Takdir Rahmadi mengatakan lahirnya beleid baru, putusan setiap perkara juga diwajibkan disesuaikan dengan aturan terbarunya.

“Kasus yang sama harus dengan putusan yang sama agar terwujud keadilan,” katanya.

Pada 30 Desember 2016 lalu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran Merek telah diterbitkan. Lahirnya beleid turunan ini, untuk melaksanakan ketentuan pasal-pasal dalam UU Merek yang baru.

Selain itu, adanya Peraturan Menteri ini diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait permohonan pendaftaran merek dan juga mampu memberikan solusi yang efektif dalam rangka penyelesaian perkara di biang merek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper