Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Al Khaththath

Polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan kasus pemufakatan makar Gatot Saptono atau yang lebih dikenal sebagai Al Khaththath.
Al Khaththath (kanan)/Istimewa
Al Khaththath (kanan)/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA- Polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan kasus pemufakatan makar Gatot Saptono atau yang lebih dikenal sebagai Al Khaththath.

Sejumlah faktor menjadi alasan yang dikemukakan pihak kepolisian dalam pengabulan penangguhan penahanan ini seperti alasan kesehatan yang bersangkutan juga permohonan dari keluarga.

"Subjektifitas penyidik seperti tidak melarikan diri, alasan kesehatan, dan permohonan keluarga," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Rabu (12/7/2017).

Pasca pengabulan penangguhan penahanan ini, Al Khaththath dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Adapun pihak yang menjamin dalam penangguhan ini adalah istrinya sendiri yakni Kusrini Ambarwati.

Seperti diketahui, Al Khaththath ditangkap polisi pada 31 Maret lalu atas terkait dugaan pemufakatan makar pada dini hari, sebelum berlangsungnya aksi demo besar.

Selama berada dalam tahanan, Al Khaththath mengaku mendapat perlakuan baik dari pihak kepolisian baik ketika berada di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua maupun di tahanan DitRes Narkoba Polda Metro Jaya.

"Alhamdulilah diperlakukan sebaik-baiknya. Bahkan tadi pagi dikasih sarapan pagi Sop IGA bakar. Semua baik-baik saja, sehat-sehat saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper