Kabar24.com, JAKARTA- Polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan kasus pemufakatan makar Gatot Saptono atau yang lebih dikenal sebagai Al Khaththath.
Sejumlah faktor menjadi alasan yang dikemukakan pihak kepolisian dalam pengabulan penangguhan penahanan ini seperti alasan kesehatan yang bersangkutan juga permohonan dari keluarga.
"Subjektifitas penyidik seperti tidak melarikan diri, alasan kesehatan, dan permohonan keluarga," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Rabu (12/7/2017).
Pasca pengabulan penangguhan penahanan ini, Al Khaththath dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Adapun pihak yang menjamin dalam penangguhan ini adalah istrinya sendiri yakni Kusrini Ambarwati.
Seperti diketahui, Al Khaththath ditangkap polisi pada 31 Maret lalu atas terkait dugaan pemufakatan makar pada dini hari, sebelum berlangsungnya aksi demo besar.
Selama berada dalam tahanan, Al Khaththath mengaku mendapat perlakuan baik dari pihak kepolisian baik ketika berada di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua maupun di tahanan DitRes Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga
"Alhamdulilah diperlakukan sebaik-baiknya. Bahkan tadi pagi dikasih sarapan pagi Sop IGA bakar. Semua baik-baik saja, sehat-sehat saja," katanya.