Kabar24.com, JAKARTA - Polisi berencana memanggil M. Hidayat S, pelapor Kaesang terkait video yang menurutnya mengandung unsur penistaan agama dan ujaran kebencian.
Kendati kasus ini dinilai tidak memenuhi unsur pidana, pemanggilan dilakukan untuk melengkapi proses administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas laporan yang sudah dibuat tersebut.
"Sama ya [dengan pendapat Wakapolri]. Sepertti itu, sama, tapi kami tetap ada administrasinya, untuk menindaklanjuti itu sebagai pertanggungjawaban terhadap laporan itu sebenarnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (6/7/2017).
Adapun pemeriksaan atas Hidayat akan dilakukan esok, Jumat (7/7/2017). Sejauh ini, kata Argo, pihaknya telah meminta keterangan dari tiga saksi ahli terkait kasus ini dan para ahli tersebut menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Adapun ahli yang dimaksud adalah ahli bahasa dan IT. Selain itu, bukti yang disertakan dalam.pelaporanpun tidak cukup.
"Kami kan sudah meriksa saksi ahli, dan tak termasuk unsur ya. Artinya, kami tinggal menunggu gelar perkara. Ada ahli bahasa dan IT," tambahnya.
Dengan demikian, kata Argo, kasus inintidak akan sampai ke tahap penyidikan.