Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan akan meminta Pemerintah Malaysia untuk memperpanjang Program Rehiring atau mempekerjakan kembali sebagai salah satu cara menangani pekerja migran ilegal.
Durasi program rehiring diawali yang diawali dengan pendaftaran untuk mendapatkan E-Kad (Enforcement Card) atau Kartu Pekerja Legal dinilai terlalu singkat yakni 15 Februari- 30 Juni 2017 sehingga belum dimanfaatkan secara optimal.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Program Rehiring yang hanya dibuka selama 4,5 bulan dinilai terlalu singkat jika dibanding dengan jutaan pekerja migran di Malaysia yang berasal dari 15 negara. Indonesia meminta program tersebut diperpanjang dan dikoordinasikan dengan negara asal pekerja migran.
Kemenaker menilai singkatnya waktu, tingginya biaya, serta keterbatasan akses, menyebabkan program tersebut tidak berjalan maksimal. Dari target 600.000 pekerja (dari 15 negara), hanya terealisasi 161.065 pekerja migran, di mana 13.000 diantaranya TKI Indonesia, serta diikuti sekitar 21.000-an majikan.
"Indonesia akan meminta Malaysia agar Program Rehiring diperpanjang dan razia sebaiknya dihentikan. Ini mengingat besarnya jumlah pekerja migran ilegal di Malaysia, termasuk dari Indonesia. Kalau program diperpanjang dan dimudah-murahkan, diiringi dengan program pemulangan sukarela yang juga mudah dan murah, maka akan makin banyak yang ikut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (06/07/2017).
Dia menuturkan dalam waktu dekat, Kemnaker RI segera mengirim tim ke Kuala Lumpur untuk membicarakan secara informal permintaan Indonesia kepada pemerintah Malaysia. Pertemuan informal dengan pihak Malaysia menjadi langkah awal, sebelum pertemuan dan lobi secara resmi dilakukan, termasuk membahas MoU baru mengenai kerja sama penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia yang dapat mencegah TKI ilegal.
Hanif memastikan negara hadir dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi sekitar 1,3 juta TKI ilegal di Malaysia. Menurutnya, keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini dilakukan dalam bentuk lobi maupun upaya-upaya kongkrit untuk membantu dan melindungi hak-hak TKI yang bermasalah.
Jika permintaan perpanjangan Program Rehiring disetujui, pemerintah Indonesia berharap Malaysia melakukan sosialisasi lebih intensif, memperluas akses pengurusannya, mengenakan biaya kepengurusan semurah mungkin serta menghapuskan denda bagi TKI Ilegal yang memilih pulang secara sukarela.
Adapun, untuk mendapatkan E-Kad, pekerja harus membayar medical check-up RM180 (pria) atau RM190 (wanita), denda rehiring RM300, administrasi kepada vendor pelaksana E-Kad RM 400 serta membayar Special Pass RM 100.
Jadi, untuk mengikuti program E-Kad, TKI ilegal harus membayar antara RM980/RM990 atau setara Rp3,1 juta (kurs RM1 = Rp 3.100). Jumlah tersebut belum termasuk biaya retribusi antara RM 200 - RM 1.850 (bervariasi sesuai sektor pekerjaan).
Sejak berakhirnya program, otoritas Malaysia terus melakukan razia kepada pekerja migran illegal. Hingga 3 Juli, telah dilakukan 181 razia dan menangkap 1.509 orang terdiri 752 warga Bangladesh, 197 warga Indonesia, 117 warga Myanmar, 50 warga Filipina, 45 warga Thailand dan sisanya dari negara lain. Jumlah tersebut akan terus bertambah.
Pemerintah Indonesia telah meminta Malaysia untuk memberikan akses konsuler guna memastikan hak-hak hukum dan keadaan TKI yang ditangkap. Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga minta agar TKI yang ditangkap diperlakukan secara manusiawi, tidak didiskriminasi dan proses deportasinya dipercepat. Betapapun, TKI memiliki jasa yang tidak kecil bagi pembangunan dan perekonomian Malaysia.
Bagi TKI illegal yang belum memanfaatkan E-Kad, Menaker menyarankan agar mereka memanfaatkan program pemulangan secara sukarela yang akan berlaku hingga 31 Desember 2017.
"Jangan pulang menggunakan jalur-jalur tikus atau jalur ilegal karena sangat beresiko dan berbahaya” imbau Menaker.