Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) meminta para hakim untuk menjaga independensi pada setiap perkara yang diputuskan. Pasalnya, undang-undang menjamin kenbebasan hakim dalam memutus suatu perkara.
Disamping itu, para pihak yang berperkara juga tidak diperkenankan untuk mengintervensi putusan hakim.
"Seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus independen, terlepas dari intervensi dan tekanan,” kata Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Rabu (28/6/2017).
Baca Juga
Supaya tetap independen, kata dia, hakim juga harus berusaha semaksimal mungkin lepas dari hal tersebut guna menegakkan keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan.
Joko menyebut pelaksanaan pemantauan peradilan dan riset putusan hakim juga bakal terus dilakukan dengan menggandeng perguruan tinggi untuk memastikan proses peradilan seindependen mungkin.
Adapun beberapa perkara misalnya kasus Hakim Sarpin hingga proses persidangan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga diterangarai syarat dengan intervensi salah satu pihak yang berperkara.