Kabar24.com, JAKARTA—Anggota Komisi III Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif dengan Panitia Hak Angket dengan mengizinkan tersangka kasus e-KTP Miriyam S Haryani untuk dimintai keterangan di DPR.
Menurut Masinton, Pansus memahami kondisi Miriyam yang tengah disidik KPK. Akan tetapi, tidak ada alasan bagi lembaga antirasuah itu untuk tidak menyerahkan Miriyam setelah Pansus mengirim surat permintaan untuk dimintai keteragan, ujar Masinton.
“Kami minta KPK supaya kooperatif terkait pemanggilan Miriyam karena perintah undang-undang menyebutkan yang diminta wajib hadir,” ujar Masinton, Jumat (16/6).
Menurutnya, lebih baik KPK yang selama ini berkomitmen untuk mematuhi hukum, mematuhi prosedur hukum secara konsisten.
Masinton juga tidak sependapat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyebutkan KPK bukan objek pengawasan DPR karena bukan institusi pemerintah.
Dengan demikian, Pansus tidak bisa memanggil paksa Miryam S Haryani.
Baca Juga
“KPK itu adalah bagian dari pemerintahan yang bekerja secara independen. Perdebatan soal instiusi pemerintah itu tidak tepat menurut saya,” ujar Masinton.
Bagaimanapun, ujarnya, insitusi KPK lahir dari proses reformasi birokrasi untuk memperkuat institusi pemerintah yang sudah ada.
Masinton juga membantah bahwa KPK belum menerima surat permintaan untuk menghadirkan Miriyam ke DPR.
“Kalau KPK bilang belum terima surat, itu kebohongan baru. Kemarin pagi sudah diterima dan ada tanda terimanya,” ujarnya.
Sebelumnya Mahfud MD menilai, pembentukan Pansus Angket KPK ilegal.
Untuk itu, kata dia, Pansus tidak bisa memanggil paksa Miryam S Haryani.
"Jadi subjeknya salah, objeknya salah, prosedurnya salah. Kalau tidak legal, tidak sembarang bisa memanggil orang karena belum ada kepastian legalitasnya,” uja Mahfud.
Mahfud menjelaskan, Pansus Angket KPK belum legal lantaran tidak diwakili seluruh fraksi. Sampai saat ini, Pansus hak angket baru diisi 7 dari 10 fraksi di DPR.