Kabar24.com, JAKARTA - Hingga Kamis, Pansus Hak Angket belum mengirimkan surat permintaan kepada KPK untuk menghadirkan Miriam S Haryani.
Kalau pun Pansus jadi meminta agar mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu didatangkan, KPK tidak akan serta merta memenuhi permintaan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum terima surat permintaan tersebut. Nanti kami lihat dulu surat itu dasarnya apa, kami akan pelajari lebih lanjut kebutuhannya apa. Sebagai lembaga penegak hukum, kami ingin memastikan dulu apa pun yang dilakukan harus sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Soal kemungkinan KPK terkena Pasal Penyanderaan dalam KUHP jika tidak mengizinkan Miryam datang dalam rapat Pansus, Febri menyatakan KPK tetap akan membaca terlebih dahulu surat permintaan itu.
"Kami belum terima suratnya, tentu kami harus baca dulu isi suratnya seperti apa dan baru kami pertimbangkan lebih lanjut," ucap Febri.
Sementara terkait tindakan hukum yang akan diambil menyikap Hak Angket itu, Febri mengatakan KPK akan memutuskannya setelah mengambil kesimpulan dari semua masukan para ahli hukum yang mengkaji keabsahan Hak Angket itu.
"Dengan satu catatan penting KPK harus mematuhi peratutan Undang-Undang yang berlaku dan yang terpenting aspek independensi KPK tidak terganggu. Tindakan hukumnya apa nanti akan kami tentukan lebih lanjut," kata Febri.
Menurut Febri, KPK tetap menghormati seluruh kewenangan yang dimiliki oleh DPR, namun KPK sebagai lembaga hukum harus bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.