Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah akan mengakomodir keresahan masyarakat terkait kebijakan masuk sekolah selama 5 hari dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, masyarakat sebaiknya membaca secara lengkap isi beleid tersebut terlebih dulu sebelum mengkritisi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta mendikbud untuk mengkaji hal tersebut.
"Memang tentunya pemerintah juga menangkap apa yang menjadi keresahan yang terjadi, tetapi lebih baik semuanya membaca dan mempelajari sebelum memberikan komentar," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (15/6/2017).
Pihaknya tidak mengetahui secara rinci soal implementasi maupun kepastian kebijakan tersebut, karena merupakan ranah Mendikbud.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 19/2017 tentang Beban Tugas Guru.
Baca Juga
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengemukakan, kebijakan ini secara otomatis mengalihkan beban pekerjaan guru yang semula diukur atas dasar jumlah mengajar, yaitu minimal 24 jam per minggu, menjadi 40 jam per minggu.