Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KTP ELEKTRONIK : KPK Periksa Gamawan Fauzi

Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali muncul di jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Rencananya Gamawan akan diperiksa KPK hari ini, Kamis (15/6/2017).
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3)./Antara-Wahyu Putro A
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA -- Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali muncul di jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Rencananya Gamawan akan diperiksa KPK hari ini, Kamis (15/6/2017).

"Diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Ini adalah kali pertama Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP.

Sebelum ini, Gamawan sudah kerap diperiksa penyidik sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya, yakni Irman dan Sugiharto. Gamawan bahkan pernah memberi kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang dua terdakwa ini.

Gamawan disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto turut menerima uang terkait dengan proyek e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan, dia tiga kali menerima uang. Pertama, melalui Afdal Noverman, adik seayahnya, sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 19,4 miliar pada Maret 2011. Uang itu diberikan agar Gamawan tidak membatalkan proyek e-KTP.

Pada Juni 2011, melalui Azmin Aulia, adiknya yang lain, Gamawan disebut menerima US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 24,2 miliar. Tujuannya, agar ia menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang.

Selain itu, Gamawan juga dituduh menerima uang dari Irman sebesar Rp 50 juta di lima daerah dan Rp 500 juta untuk pelaksanaan acara di Yogyakarta.

Saat menjadi saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto, Gamawan membantah semua tudingan itu. Ia bersumpah tak pernah menerima satu sen pun duit korupsi pengadaan e-KTP. Bahkan jika terbukti berkhianat, ia menyatakan siap dikutuk oleh Tuhan.

"Satu rupiah pun, saya tidak pernah terima satu sen pun, demi Allah. Kalau saya terbukti mengkhianati bangsa ini, saya minta kepada seluruh bangsa agar saya dikutuk oleh Allah," kata Gamawan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper