Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM Independen), membuka posko pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bagi jurnalis dan pekerja media yang bekerja di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Posko ini bertujuan agar hak-hak pekerja media dipenuhi oleh perusahaan tempat bekerja sesuai peraturan.
THR merupakan pendapatan non-upah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja (Buruh) di Perusahaan. Pengusaha wajib membayarkan hak normatif pekerja itu dalam bentuk uang.
Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak atas THR dengan perhitungan proporsional.
"Pemberian THR kepada pekerja media adalah kewajiban perusahaan media tempat mereka bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta ataupun pihak lainnya," kata pernyataan bersama AJI Jakarta, LBH Pers dan FSPM Independen yang diterima Bisnis, Senin (12/6/2017).
THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Idulfitri. Jika Idulfitri dirayakan pada 25 Juni 2017, berarti pembayaran THR paling lambat diberikan kepada pekerja paling lambat 18 Juni.
Kepada Kementerian Tenaga Kerja diimbau untuk meminta agar pengawas ketenagakerjaan secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran.
"Kami juga menyerukan kepada narasumber, baik dari institusi pemerintahan, swasta, maupun perorangan, untuk tidak memberikan bingkisan atau uang kepada para jurnalis. Pemberian tersebut merupakan bentuk penyimpangan (suap) dan melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun. Selain itu, pemberian semacam itu juga akan mempengaruhi independensi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik".
"Dengan tidak memberikan bingkisan kepada jurnalis, narasumber turut berperan dalam menciptakan jurnalis yang profesional. Kami yakin pers profesional merupakan elemen penting untuk menciptakan iklim demokratis," ujar pernyataan bersama ketiga lembaga tersebut.
Demi menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut, ketiga lembaga membuka posko pengaduan masalah THR di Sekretariat AJI Jakarta Jl Kalibata Timur IVG Nomor 10, Kalibata, Jakarta Selatan. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui telepon dan fax ke (021) 7984105 atau email [email protected].
"Kami akan mendampingi dan membantu pelapor untuk memperoleh hak THR," tegasnya.