Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Sebut Ini Alasan Utama Jaksa Cabut Banding Perkara Ahok

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan dengan dicabutnya banding oleh Kejaksaan dan terdakwa Ahok maka perkara penistaan agama ini tinggal dilaksanakan eksekusi.nn
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI mengatakan alasan utama dicabutnya banding kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok adalah kemanfaatan.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan dengan dicabutnya banding oleh Kejaksaan dan terdakwa Ahok maka perkara penistaan agama ini tinggal dilaksanakan eksekusi.

Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti pengadilan dan Kemenkumham untuk tahapan selanjutnya.

"Jaksa mencabut banding agar lebih konsentrasi di kasus yang lain," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Dia mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menempatkan Ahok di lembaga pemasyarakatan sesuai aturan.

Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi Ahok dalam penempatannya di salah satu lembaga pemasyarakatan.

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan setelah berkekuatan hukum tetapnya perkara ini maka masa penahanan sudah berada di bawah kuasa Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian juga tempat penahanan, dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

"Kecuali ada pertimbangan khusus oleh Dirjen Pemasyarakatan untuk menempatkan Ahok di tempat lain," kata Erwin.

Sebelumnya dalam sidang penistaan agama oleh Ahok, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa. Majelis juga memerintahkan Ahok langsung ditahan.

Atas putusan ini, baik Ahok sebagai Terdakwa maupun Kejaksaan menyatakan banding. Akan tetapi, Ahok kemudian memutuskan mencabut bandingnya dengan alasan demi persatuan bangsa.

Sedangkan Jaksa, baru mencabut bandingnya Selasa (6/6) lalu karena terdakwa telah menyetujui hukumannya dengan mencabut banding. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper