Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hina Kapolri, Ali Amin Diciduk Polisi di Lampung

Polda Lampung menangkap penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui media sosial dengan menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan.
Tim Cyber Crime Polda Lampung menangkap M. Ali Amin Said di rumahnya di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, karena membuat status di akun Facebook-nya mengancam Kapolri Tito Karnavian./Antara-Ardiansyah
Tim Cyber Crime Polda Lampung menangkap M. Ali Amin Said di rumahnya di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, karena membuat status di akun Facebook-nya mengancam Kapolri Tito Karnavian./Antara-Ardiansyah

Kabar24.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menangkap penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui media sosial dengan menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan.

"Kami menangkap tersangka karena memposting kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun facebook-nya dengan nama akunnya Ali Faqih Alkalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Kamis (1/6/2017).

Dia mengatakan tersangka yang bernama asli M. Ali Amin Sadi, 35 tahun, saat ditangkap mengaku tidak mengekspos kata-kata tersebut.

Tersangka mengaku bahwa telepon genggam yang biasa digunakannya telah hilang dan juga media sosial miliknya Facebook telah diretas.

"Tapi dari hasil pemeriksaan digital analisis, penyidik mempunyai bukti bahwa Ali adalah pemilik akun facebook Ali Faqih Alkalami dan juga telepon genggamnya benar itu miliknya untuk memposting," kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyampaikan informasi ujaran kebencian sesuai dengan apa yang terlihat di postingannya kepada pimpinan tertinggi Polri.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa motifnya adalah karena tindakan hukum yang diambil kepolisian terhadap Rizieq Shihab dan bersangkutan juga diketahui sebagai simpatisan ormas. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni laptop dengan charger, handphone, dan buku rekening.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancama hukuman 6 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper