Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan "red notice" terhadap tersangka dugaan percakapan dan foto pornografi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke Interpol.
"Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan besok (Selasa, 30/5/2017)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Argo mengatakan penyidik kepolisian mengambil prosedur untuk menangkap Rizieq yang menghindar dari panggilan polisi karena terindikasi berada di Arab Saudi.
Ia mengemukakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna mencari Rizieq.
Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan meneruskan red notice atas nama Rizieq kepada Interpol.
Namun dikatakan Argo, penyidik terlebih dahulu akan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) sebelum menerbitkan red notice sebagai syarat prosedur yang harus dilengkapi.
Argo menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya telah bertindak persuasif melalui tim pengacara Rizieq untuk memenuhi panggilan namun hal itu tidak mendapatkan tanggapan positif.
Lantaran Rizieq tidak kooperatif maka polisi menetapkan tersangka, surat penangkapan, DPO dan menerbitkan red notice.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.