Kabar24.com, JAKARTA - Sugito Atmo Prawiro, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, menyampaikan bahwa kliennya telah mengetahui perihal peningkatan statusnya menjadi tersangka dalam kasus pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.
Menanggapi hal ini, pihaknya berencana untuk mengajukan praperadilan tetapi belum bisa dipastikan kapan hal tersebut akan terlaksana.
"Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya," katanya, Senin (29/5/2017).
Kendati demikian, menurut Sugito, pihaknya belum bisa memastikan kapan Rizieq akan kembali ke tanah air. Menurutnya, kepulangan Rizieq akan tergantung dengan keadaan yang ada tanpa menyebutkan kondisi yang dimaksud.
"Habib nunggu keadaan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan Rizieq sebagai tersangka, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti seperti handphone dan isi pesan atau chat.
"Berkaitan dengan gelar perkara oleh Ditkrimsus sekitar jam 12.00 WIB, penyidik meningkatkan status saksi HRS menjadi tersangka," kata Argo.
Namun demikian, hingga kini polisi masih belum.mau memberi informasi lebih lanjut terkait kepulangan Rizieq. Sebelumnya, polisi sempat menerbitkan surat perintah membawa setelah dua kali Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik. Sempat pula mencuat rencana mengajukan penerbitan red notice ke pihak Interpol.