Kabar24.com, JAKARTA—Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda MetroJaya menaikkan status Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus pornografi terkait isi pesan bermuatan konten pornoografi yang sempat beredar di dunia maya.
Penetapan ini dilakukan pada pukul 12.00 WIB, Senin (29/5/2017), berdasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar ketentuan terkait undang-undang pornografi yakni Undang-undang No 44/2008 pasal 4, 6. dan 8.
“Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombers Pol R. P. Argo Yuwono, Senin (29/5/2017).
Alat bukti yang dimaksud Argo antara lain isi pertukaran pesan (chat), handphone dan sejumlah bukti lain ynag masih belum dibeberkan Argo.
Namun, hingga kini Argo belum mau berkomentar lebih jauh terkait upaya pemulangan Rizieq. Sebelumnya, sempat dikabarkan bahwa kepolisian telah mengeluarkan surat perintah membawa. Hingga kini polisi belum mau mengungkapkan tindakan apa yang akan diambil berikutnya.
“Kita lihat nanti penyidik bagaimana,” katanya.