Kabar24.com, JAKARTA - Pimpinan Front Prmbela Front Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus isi pesan yang memuat konten pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono pun membenarkan hal ini. Menurutnya, penetapan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Berkaitan dengan gelar perkara oleh Ditkrimsus sekitar jam 12.00 WIB, penyidik meningkatkan status saksi HRS menjadi tersangka," katanya, Senin (29/5/2017).
Adapun dalam penetapan kasus ini, kata Argo, Rizieq diduga melanggar pasal pornografi.
Selain penetapan Rizieq sebagai tersangka, hari ini penyidik juga melimpahkan berkas perkara atas kasus yang sama dengan tersangka Firza Husein ke JPU.
Firza sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebekumnya setelah polisi melakukan oemeriksaan kembali terkait kasus ini. Penetapan Firza sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukul berserta keterangan para saksi dan ahli.
"Berkaitan dengan kasus pornografi hari ini, berkas perkara atas nama FH sudah kita limpahkan ke kejaksaan tinggi DKI,l tambahnya.
Rizieq Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Rizieq Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Juli Etha Ramaida Manalu
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

21 jam yang lalu
Indonesian Economy Shows Signs of Strain
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 jam yang lalu
Respons Kejagung Usai 'Hak Imunitas Jaksa' Digugat ke MK

14 jam yang lalu
Presiden Prabowo Terima Undangan Hadiri KTT G7 di Kanada

14 jam yang lalu
KPK Minta Bantuan Bank BUMN ungkap Kasus Korupsi Bansos Presiden
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
