Kabar24.com, JAKARTA - Pimpinan Front Prmbela Front Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus isi pesan yang memuat konten pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono pun membenarkan hal ini. Menurutnya, penetapan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Berkaitan dengan gelar perkara oleh Ditkrimsus sekitar jam 12.00 WIB, penyidik meningkatkan status saksi HRS menjadi tersangka," katanya, Senin (29/5/2017).
Adapun dalam penetapan kasus ini, kata Argo, Rizieq diduga melanggar pasal pornografi.
Selain penetapan Rizieq sebagai tersangka, hari ini penyidik juga melimpahkan berkas perkara atas kasus yang sama dengan tersangka Firza Husein ke JPU.
Firza sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebekumnya setelah polisi melakukan oemeriksaan kembali terkait kasus ini. Penetapan Firza sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukul berserta keterangan para saksi dan ahli.
"Berkaitan dengan kasus pornografi hari ini, berkas perkara atas nama FH sudah kita limpahkan ke kejaksaan tinggi DKI,l tambahnya.
Rizieq Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Rizieq Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Juli Etha Ramaida Manalu
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
KY Pastikan Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
30 menit yang lalu
Usul PKS, TNI Dilibatkan Ganyang Judi Online
34 menit yang lalu
Polri Terjunkan 1,4 Juta Personel Gabungan Kawal Pilkada serentak 2024
2 jam yang lalu