Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi perihal pencabutan materi banding oleh Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan kasus penodaan agama. Dalam kasus ini, Ahok divonis 2 tahun penjara.
Menurut Wapres Kalla keputusan Ahok tersebut harus dihormati semua pihak. "Soal banding Ahok ya ini hak pribadi Ahok, karena beliau tidak mau banding ya kita hormatilah," katanya, di Rumah Dinas Wapres, Selasa (23/5/2017).
Adapun, Kalla juga menanggapi informasi yang mengatakan ada permintaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membebaskan Ahok.
Menurutnya, permintaan tersebut bukan berasal dari keputusan atau sikap PBB, melainkan dari perseorangan.
"PBB kalau keputusannya itu harus kayak kita, paripurna, tidak boleh ada keputusan satu orang mengatasnamakan PBB, jangan lupa. Bukan dari PBB, mungkin satu orang anggota apa itu ngomong," jelasnya.
Dia melanjutkan, "Karena PBB keputusannya harus ada keputusan berarti ada mungkin bagian HAM [Hak Asasi Manusia], orang lah, yang berbicara pribadi tapi kemudian dianggap PBB."
Adapun, Kalla juga mengatakan bahwa siapapun tidak bisa mencampuri urusan hukum yang sedang terjadi di negara lain.
"Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di AS. Sama tidak bolehnya dia (PBB) mencampuri urusan hukum kita," jelasnya.
Penjelasan mengenai cabut banding disampaikan istri Ahok, Veronica Tan dalam jumpa pers yang dilakukan siang tadi.