Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian RI memastikan masyarakat diizinkan menjalankan kegiatan penyampaian pendapat hingga pukul 22.00 WIB asal dilakukan di dalam ruangan.
Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian mengatakan, Polri selalu berperan sebagai pengayom di tengah masyarakat. Kepolisian tidak akan menerapkan standar ganda, jika ada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya. Dia mengatakan, untuk aksi di luar ruangan sesuai aturan aksi hanya diizinkan hingga pukul 18.00 WIB.
"Pembubaran tidak mesti upaya paksa. Sesuai SOP kami lakukan persuasif, kalau tidak diindahkan baru progresif [pembubaran paksa]," kata Tito di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Baca Juga
Penegasan oleh Tito ini merespon pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR yang merasa penangan aksi oleh Polri tidak seragam. Tito mengatakan, dalam proses pembubaran selalu menggunakan pendekatan lapangan.
"Untuk kasus Basuki Tjahja Purnama sudah dilakukan persuasif, kami kerahkan polwan karena banyak perempuan yang aksi," katanya.
Sementara, dalam aksi sebelumnya di kawasan Istana, Tito mengatakan Polri sudah melakukan persuasif dari awal aksi. Polri hanya bertahan, tetapi setelah malam hari terdapat sejumlah anggota yang terluka, maka diputuskan upaya pembubaran paksa.