Kabar24.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dalam kasus makar dan mengklaim memiliki bukti awal dugaan keterlibatan sejumlah ulama.
"Penangkapaan pelaku dugaan makar yang menjadi pertanyaan Komisi III DPR, Polri menganggap sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tersebut,” ujarnya saat rapat kerja dengan DPR.
Pada kesempatan itu beberapa anggota Komisi III DPR menanyakan soal dugaan kriminalisasi ulama yang mengikuti aksi bela Islam, Rabu (23/5/2017).
Tito kembali menegaskan bahwa penyidikan terhadap sejumlah ulama yang diduga terlibat makar sudah sesuai koridor hukum. Sebelumnya, Sekjen FUI Al Khaththath ditangkap Polda Metro Jaya di Hotel Kempinski pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari dengan tuduhan pemufakatan makar.
"Pengertian kriminalisasi ulama saya kira kita harus sama-sama sepakati, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam UU tapi kemudian dipaksakan itulah yang dinamakan kriminalisasi," ujarnya.
"Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukumnya bahwa aturan dilanggar atau diduga dilanggar maka itulah proses penegakan hukum bukan kriminalisasi," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya akan bertanya kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
"Akademi Polisi yang meninggal itu. Karena memang Komisi III ada rencana untuk kunjungan spesifik. Sama seperti itu, pelakunya cukup banyak," kata Trimedya. Dia mengingatkan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kepolisian telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Jangan sampai 14 orang itu ada anak jenderal dan kasusnya tidak bisa naik," kata Politisi PDI Perjuangan itu. Kasus lainnya yakni terbongkarnya pesta homoseksual di Jakarta Utara. Polres Jakarta Utara mengamankan 114 pria di lokasi kejadian.