Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU-KEJAGUNG: Pesekongkolan Tender Jadi Isu Utama

Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kejaksaan Agung fokus menindak persekongkolan tender lewat pertukaran informasi dan selanjutnya dilakukan penegakan hukum sesuai kapasitas lembaga masing-masing.
Syarkowi Rauf. /Bisnis.com
Syarkowi Rauf. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kejaksaan Agung fokus menindak persekongkolan tender lewat pertukaran informasi dan selanjutnya dilakukan penegakan hukum sesuai kapasitas lembaga masing-masing.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf duduk bersama dengan Jaksa Agung H.M Prasetyo, Jumat (19/5/2017), guna membicarakan peningkatan kerja sama dalam upaya memperkuat penegakan hukum persaingan usaha yang sehat.

Salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut adalah pertukaran informasi dalam hal persekongkolan tender, terutama untuk kasus dengan aspek pidana korupsinya sangat kuat. Syarkawi mengatakan unsur persekongkolan tender terdiri atas persekongkolan horisontal dan vertikal.

“Urusan vertikal, antara pelaku usaha dan pemberi kerja ini yang akan menjadi ranah Kejagung, biasanya di sini ada potensi korupsi. Sisi lain, Kejagung pun dapat memberikan informasi jika ada temuan korupsi pada tender, kami menyisir persekongkolan horizontalnya,” tuturnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Dalam Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan persekongkolan tender pada Pasal 22 dalam Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan Tender. Penanganan kasus tender ini, menjadi fokus Komisi, terutama yang melibatkan dana APBN maupun APBD.

Terbukti, sejak 2000 – September 2016 total perkara tender yang telah ditangani KPPU sebanyak 232 kasus, sedangkan non tender sebanyak 99 kasus atau dengan komposisi persentase 70% berbanding 30%.

Syarkawi menambahkan selain pertukaran informasi, nantinya Komisi juga membagi pengetahuan kepada jaksa-jaksa di pengadilan negeri di seluruh Indonesia tentang hukum persaingan usaha, khususnya yang terkait dengan persekongkolan tender dan aspek pidana persaingan.

“Yang paling penting adalah Kejaksaan Agung berkomitmen untuk membantu KPPU melakukan penegakan hukum bidang persaingan usaha,” katanya.

POIN – POIN PENTING

Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi fokus kerja sama KPPU dengan Kejaksaan Agung. Adapun perincian klausul kerja sama tersebut yaitu, pertama, penguatan koordinasi dalam hal penegakan hukum persaingan usaha. Misalnya, terkait dengan implementasi sanksi yang sudah inkracht, Kejagung turun membantu KPPU untuk mengeksekusi denda. Pasalnya, dalam 5 tahun terakhir, setidaknya ada Rp158 miliar denda belum dieksekusi.

Kedua, kedua lembaga negara ini sepakat untuk bersama-sama meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Nantinya, kedua lembaga akan menggelar acara bersama atau workshop yang berisi seminar untuk saling memberikan pengetahuan dan saling berbagi pengalaman terkait dengan hukum persaingan.

"Ke depan, Kejaksaan bisa melibatkan KPPU untuk membantu dalam hal pengembangan jenjang karir di lingkungannya. Di mana, materi persaingan usaha akan menjadi salah satu yang akan dikembangkan," tambah Syarkawi.

Selanjutnya, akan juga dibentuk tim bersama yang akan difokuskan untuk membantu penangan perkara supaya berjalan lebih optimal.

Sementara itu, Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku memiliki semangat yang sama untuk mendorong penegakan persaingan usaha, yang selama ini diupayakan KPPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper