Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani pada Senin (15/5/2017).
"Sidang hari ini kami harapkan KPK hadir karena minggu lalu kan sebetulnya sudah dipanggil dengan patut. Hakim di sidang terbuka sudah bilang panggilan sudah diterima oleh KPK pada 2 Mei sehingga seharusnya sidang pertama juga diharapkan hadir tanggal 8 Mei," kata Mita Mulya, anggota tim kuasa hukum Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Ia menyatakan seharusnya KPK datang pada panggilan hari ini agar kepastian hukum terhadap kliennya itu tidak tertunda-tunda.
"Mengenai agenda sidang hari ini yang pastinya permohonan dan selanjutnya karena ini kan praperadilan jadi sistemnya kan peradilannya secara cepat sehingga kembali lagi kepada hakim cuma akan lebih intens dari proses peradilan pada umumnya. Jadi kami harapkan besok ada jawaban dari KPK dan selanjutnya masuk ke agenda pembuktian," tuturnya.
Sementara itu soal apakah Miryam akan didatangkan dalam sidang perdana praperadilan, Mita menyatakan bahwa kliennya dipastikan tidak akan datang.
"Untuk hari ini tidak, apabila dibutuhkan nanti tergantung dari Majelis Hakim. Kalau sekarang saya berikan komentar kan susah sekarang mulai saja belum sidang kemarin ditunda, kami baru pemeriksaan administratif jadi susah untuk kami melihat ke depan strategi persisnya seperti apa kan tergantung jawaban dari KPK juga," ucap Mita.
Sebelumnya pada Jumat (12/5), Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK akan hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan Miryam pada Senin (15/5) karena sudah menerima surat panggilan dari Pengadilam Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Asiadi Sembiring.
Namun, sampai berita ini diturunkan sidang belum dimulai.
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun tersebut.