Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HTI DIBUBARKAN, Begini Sikap ICMI

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengingatkan sikap tegas harus diambil oleh Pemerintah jika menemukan organisasi atau siapapun yang bertentangan dengan Pancasila.
Jimly Asshiddiqie/icmijabar
Jimly Asshiddiqie/icmijabar

Kabar24.com, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengingatkan sikap tegas harus diambil oleh Pemerintah jika menemukan organisasi atau siapapun yang bertentangan dengan Pancasila.

Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie mengatakan, organisasi pertama dalam sejarah Indonesia adalah ormas Islam. Berdirinya Republik Indonesia juga kerena jasa besar ormas Islam. Akan tetapi dasar negara, tidak dapat dibenarkan.

"Jika mereka bertentangan dengan Pancasila tidak boleh, itu adalah kewenangan yang tertinggi," kata Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie melalui keterangan tertulis, Senin (15/5/2017).

Kendati begitu, Jimly meminta agar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang diumumkan pemerintah dibubarkan pekan lalu tetap memperoleh kesempatan hukum berargumentasi mengenai alasan yang dituduhkan Pemerintah Indonesia.

Ia juga mengharapkan semua organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, dilakukan mekanisme yang sama, yaitu melalui proses pengadilan. Pembubaran juga harus dilakukan untuk organisasi yang menyebar permusuhan dan kebencian.

"Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi," ujar Jimly.

Dia mengakui, selama ini terdapat pembiaran sehingga organisasi yang bertentangan dengan dasar negara ini tumbuh subur. Dia kembali menegaskan keputusan tidak boleh sepihak. Pembubaran dilakukan melalui pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper