Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan menyatakan tidak akan menghentikan perkara Buni Yani, tersangka pelanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE meski majelis hakim perkara Basuki Tjahaja Purnama menyatakan perkara penistaan agama tidak terkait dengan Buni Yani.
"Gak, gak, kenapa dihentikan, berkas kan sudah diterima. Tidak ada dihentikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam memvonis Ahok dengan 2 tahun penjara, tidak terkait dengan Buni Yani yang telah menyebarkan video omongan Ahok dalam acara di Kepulauan Seribu.
Jaksa agung berdalih permasalahan itu berbeda antara perkara Ahok dengan perkara Buni Yani. "Dakwaannya seperti, bukti-buktinya sendiri. Jadi apa yang dilakukan Buni Yani berbeda dengan apa yang dilakukan Ahok. Jadi tidak istilahnya setelah Ahok bersalah, Buni Yani tidak," ujarnya.
Masing-masing mempunyai tanggung jawab pidana sendiri-sendiri, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, tandasnya.
Di bagian lain, ia menyebutkan berkas Buni Yani tersebut sampai sekarang sudah memasuki tahap dua, pelimpahan berkas dan tersangka.
"Kita sedang meminta fatwa Mahkamah Agung untuk lokasi persidangan Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ucapnya.
Dasar alasan mengajukan persidangan Buni Yani di Bandung. "Karena di Bandung lebih baik," tegasnya.
KEJAKSAAN: Kasus Buni Yani Dihentikan? Tidak Akan, Kata Jaksa Agung
Kejaksaan menyatakan tidak akan menghentikan perkara Buni Yani, tersangka pelanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE meski majelis hakim perkara Basuki Tjahaja Purnama menyatakan perkara penistaan agama tidak terkait dengan Buni Yani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium