Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KEJAKSAAN: Kasus Buni Yani Dihentikan? Tidak Akan, Kata Jaksa Agung

Kejaksaan menyatakan tidak akan menghentikan perkara Buni Yani, tersangka pelanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE meski majelis hakim perkara Basuki Tjahaja Purnama menyatakan perkara penistaan agama tidak terkait dengan Buni Yani.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 13 Mei 2017  |  08:06 WIB
KEJAKSAAN: Kasus Buni Yani Dihentikan? Tidak Akan, Kata Jaksa Agung
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (kedua kanan) didampingi kuasa hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4). - Antara/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan menyatakan tidak akan menghentikan perkara Buni Yani, tersangka pelanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE meski majelis hakim perkara Basuki Tjahaja Purnama menyatakan perkara penistaan agama tidak terkait dengan Buni Yani.

"Gak, gak, kenapa dihentikan, berkas kan sudah diterima. Tidak ada dihentikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam memvonis Ahok dengan 2 tahun penjara, tidak terkait dengan Buni Yani yang telah menyebarkan video omongan Ahok dalam acara di Kepulauan Seribu.

Jaksa agung berdalih permasalahan itu berbeda antara perkara Ahok dengan perkara Buni Yani. "Dakwaannya seperti, bukti-buktinya sendiri. Jadi apa yang dilakukan Buni Yani berbeda dengan apa yang dilakukan Ahok. Jadi tidak istilahnya setelah Ahok bersalah, Buni Yani tidak," ujarnya.

Masing-masing mempunyai tanggung jawab pidana sendiri-sendiri, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, tandasnya.

Di bagian lain, ia menyebutkan berkas Buni Yani tersebut sampai sekarang sudah memasuki tahap dua, pelimpahan berkas dan tersangka.

"Kita sedang meminta fatwa Mahkamah Agung untuk lokasi persidangan Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ucapnya.

Dasar alasan mengajukan persidangan Buni Yani di Bandung. "Karena di Bandung lebih baik," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Sidang Kasus Ahok Buni Yani

Sumber : ANTARA

Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top