Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Demak memperketat perizinan tenaga kerja untuk tujuan luar negeri dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus mengarahkan kepemilikan keterampilan khusus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Eko Pringgolaksito menegaskan tenaga kerja harus memiliki posisi tawar yang baik, salah satunya dengan mengantongi sertifikat keterampilan kerja maupun kompetensi profesi.
“Berkaitan dengan TKI, Demak memang selektif dan ketat, itu kami lakukan untuk melindungi dan antisipasi masalah tenaga kerja di luar negeri. Yang pasti, kalau tidak memiliki keterampilan kerja memang akan gagal dalam uji kompetensi,” ujarnya di Semarang, Jumat (12/5/2017).
Pemkab Demak tercatat sebagai daerah di Jateng yang paling ketat memberikan peizinan calon TKI, bahkan sempat moratorium untuk pekerja formal. Langkah itu akhirnya menekan jumlah calon pekerja tujuan ke luar negeri.
Pada 2013 jumlah TKI asal Demak jalur formal mencapai 229 orang, berkurang pada 2014 menjadi 63 orang. Penyusutan terjadi kembali di 2015 hanya 30 orang. "Tahun 2016 masih di bawah 100 orang," kata Eko.
“Kami memang melakukan langkah selektif, selain karena data pekerja sekarang bisa diakses online, juga karena di Demak banyak lapangan pekerjaan,” lanjutnya.
Di Demak terdata lebih dari 20.000 angkatan kerja produktif dan sekitar 7.000 pengangguran. Sebagai upaya menekan jumlah pengangguran dan optimalisasi angkatan kerja, pemkab terus melakukan kerja sama dengan balai latihan kerja untuk memenuhi kebutuhan pekerja industri padat karya.
“Saat ini sektor garmen sangat kekurangan tenaga kerja, hasil dari job fair beberapa hari lalu diketahui masih ada kebutuhan lebih dari 2.500 pekerja, sehingga pemerintah kabupaten justru mendorong pemenuhan kebutuhan domestik dulu.”
PERLINDUNGAN
Fahri Sulaiman, Diplomat Madya Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Dirjen Kementerian Luar Negeri mengatakan seluruh TKI di luar negeri dalam perlindungan pemerintah, dengan batasan khusus bagi pekerja ilegal dan legal.
“Koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah dalam hal ini pemda kabupaten dan kota sangat penting, sehingga misalnya, Demak yang selama ini sangat selektif dalam perizinan bisa jadi justru mendorong TKI ilegal yang lebih gampang urusannya,” katanya menjelang Koordinasi dan Bintek Penanganan WNI di Luar Negeri, di Semarang.
Kemenlu yang membidangi WNI khususnya berkaitan dengan TKI siap melakukan koordinasi penanganan terhadap pekerja, khususnya yang mengalami permasalahan baik hukum pidana dan perdata, maupun yang sakit, urusan keluarga, hingga keimigrasian.
“Intinya, Kemenlu akan berkoordinasi dengan kabupaten kota dalam memberikan layanan dan fasilitas WNI bekerja di luar negeri dan dalam penanganan pelayanan publik kepada mereka,” katanya.
Agenda koordinasi dengan pemda dilakukan 12-17 Mei 2017 melibatkan enam provinsi meliputi Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jateng dipilih sebagai tuan rumah karena menjadi salah satu daerah dengan penanganan kasus TKI cukup banyak mencapai 571 kasus dengan 359 di antaranya telah selesai.