Kabar24.com, JAKARTA - PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) menegaskan Budi Tjahjono tidak lagi menjabat sebagai direktur utama terhitung sejak 4 Mei 2017.
Kurmansyah, Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), mengungkapkan pada tanggal tersebut Kementerian BUMN telah menerbitkan Surat Keputusan Kementerian BUMN No. SK-91/MBU/05/2017 tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia.
“Sejak surat keputusan itu diterbitkan, Pak Budi Tjahjono tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Askrindo,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Jumat (5/5/2017).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/5/3017) akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam kasus pembayaran fiktif komisi kepada agen terkait dengan tender asuransi pengeboran minyak dan gas di lingkungan BP Migas.
Kasus tersebut diduga terjadi pada penutupan asuransi migas untuk periode 2010 - 2012 dan 2012 - 2014.
“Bapak Budi Tjahjono pada saat kasus hukum dimaksud terjadi, tidak sedang menjabat sebagai Direktur Utama Askrindo,” kata Kurmansyah.
Dia menambahkan kegiatan operasional Askrindo saat ini tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh dengan keputusan pemberhentian dirut tersebut. Askrindo, jelasnya, pun akan tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Askrindo, sebagai BUMN, mendukung penuh zero tolerance melalui penerapan penuh good corporate governance dan etika kerja serta etika bisnis perusahaan.”