Kabar24.com, JAKARTA - KPK didesak menelisik penggunaan dana hasil pungutan ekspor CPO/minyak kelapa sawit.
Desakan itu disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Kamis (27/4/2017).
Ucok meminta agar KPK tidak hanya mengkaji melainkan juga melakukan penggeledahan.
Bahkan, lanjut dia, kalau perlu jika soal kebijakan pungutan itu tidak bisa dikendalikan dan tidak ada manfaatnya bagi petani, lebih baik dihapus saja daripada memperkaya orang-orang tertentu.
Sebelumnya dilaporkan kebijakan pungutan ekspor CPO itu telah membuat petani sawit tercekik.
Petani sawit, di tanah air saat ini mencapai 4 juta orang, mengeluhkan kenaikan pungutan yang dibebankan kepada petani atau dapat dikatakan pengusaha menurunkan harga beli sawit dari petani.
Baca Juga
Ucok menilai selama ini persoalan sawit menjadi "ruang gelap".
"Soal pungutan itu tidak pernah diaudit, dibiarkan berantakan," tudingnya.
Seharusnya, kata dia, diketahui pungutan itu untuk apa saja atau uang itu untuk siapa. "Ini tidak transparan," katanya.
ia menilai hal ini bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang atau kebijakan.
Karena itu, lanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tak cukup hanya merekomendasikan Kementerian Pertanian untuk menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit. "Tapi juga harus audit semuanya," sambungnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa komisi anti korupsi tersebut akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi rencana aksi tersebut.
Hal itu terkait lemahnya tata kelola dan pengelolaan kelapa sawit yang rawan korupsi.
Komoditas kelapa sawit adalah salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Sayangnya, pengelolaannya masih banyak menimbulkan masalah.
Dalam kajian tahun 2016, KPK menemukan belum ada desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Kondisi ini tak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan sehingga, rawan terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi adanya praktek tindak pidana korupsi.