Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta publik untuk tidak mencampuradukkan antara kebijakan dan pelaksanaannya dalam setiap kebijakan yang ditempuh oleh pejabat publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Negara ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) usai menghadiri pembukaan Inacraft 2019 di Jakarta Convention Center, Rabu (26/4/2017).
"Bedakan, yang paling penting bedakan. Mana kebijakan dan mana pelaksanaan," kata Jokowi.
Dalam konferensi pers Selasa (25/4/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Terjeratnya Pak Syaf, panggilan Syafruddin Temenggung disebabkan adanya Inpres No. 8 Tahun 2002 yang diteken dan dilansir pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Inpres itu menuangkan tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Presiden Jokowi menuturkan, baik Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden adalah sebuah kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.
"Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda lagi. Tapi detail itu tanyakan ke KPK."