Kabar24.com, JAKARTA — Tim Penyidik Mabes Polri berhasil mengamakan Ketua Koperasi Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar, terkait kasus pungutan liar (pungli) di pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Jafar akhirnya diamankan pada Minggu (23/4/2017) di kamar 207 Hotel Angkasa yang terletak di wilayah Cakung, Jakarta Timur setelah sempat berpindah-pindah dari hotel ke hotel paska ditetapkan sebagai tersangka pada awal April lalu.
"Jafar ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian dia berpindah-pindah di berbagai hotel hingga tertangkap," kata Dirtipideksus Polri Brigjen (pol) Agung Setya, Selasa (25/4/2017).
Jafar, selaku ketua Komura diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana korupsi, serta pencucian uang dalam penerapan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dia diketahui menandatangani invoice penagihan TKBM kepada perusahaan bongkar muat. Padahal, penagihan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Komura disebut menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan secara sepihak. Selain itu jika pihak yang hendak melaksanakan bongkar muat tidak melaksanakan hal yang dimaksud, maka akan terjadi tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa.
Akibat perbuatannya, dia dikenakan pasal 368 KUHP, pasal 11 dan 12 undang-undang korupsi dan pasal 3,5, serta 10 undang-undang pencucian uang.
Selama dalam pelarian paska ditetapkan sebagai tersangka, Jafar diketahui kerap berpindah-pindah hotel, Adappun sejumlah hotel yang pernah ia singgahi selama dalam pelariannya antara lain Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru, hingga akhirnya diamankan di kamar 207 Hotel Angkasa.
Dihubungi secara terpisah, Kabagpenum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyebutkan dalam pelariannya dari hotel ke hotel, Jafar kerap menggunakan nama samaran guna menghindari kejaran polisi. Sejauh ini, pihak kepolisian belum menemukan kemungkinan adanya pihak tertentu yang membantu jafar selama dalam pelariannya.
"Dia pindah-pindah pakai [nama] samaran," katanya ketika dihubungi Bisnis.com.
Komura diduga memonopoli tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Samarinda. Koperasi ini diduga melakukan pungutan liar atas layanan jasa pelabuhan dengan uang yang mereka kumpulkan rata-rata Rp400 miliar setiap tahun dalam enam tahun terakhir.