Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nama Goenawan Mohammad Disebut di Sidang Ahok

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung tulisan budayawan Goenawan Mohammad saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan nota pembelaaan kepada majelis hakim saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan nota pembelaaan kepada majelis hakim saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -  Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung tulisan budayawan Goenawan Mohammad saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

"Adapun salah satu tulisan yg menyatakan saya korban fitnah adalah tulisan Goenawan Mohamad," kata Ahok saat membacakan pledoinya tersebut.

Ahok menyatakan dalam tulisan itu disebutkan bahwa "Ahok tidak menghina Agama Islam tetapi tuduhan itu setiap hari dilakukan berulang-ulang kali seperti kata ahli propaganda Nazi Jerman"

Kemudian dalam tulisan itu Ahok mengatakan "Dusta yang terus menerus diulang akan menjadi kebenaran. Kita dengarnya di masjid-masjid, media sosial, percakapan sehari-hari, sangkaan itu sudah bukan menjadi sangkaan tetapi menjadi kepastian".

Nama Goenawan Mohammad Disebut di Sidang Ahok

"Ahok pun harus diusut oleh pengadilan, Undang-Undang Penistaan Agama yang diproduksi rezim Orde Baru sebuah Undang-Undang yang batas pelanggarannya tidak jelas. Tidak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinistakan itu," kata Ahok.

Alhasil, kata Ahok dalam tulisan itu dirinya dilakukan tidak adil dalam tiga hal, yaitu difitnah, dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum meragukan.

"Adanya ketidakadilan dalam kasus ini tetapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok," ucap Ahok.

Nama Goenawan Mohammad Disebut di Sidang Ahok


Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Ahok orban atau sebuah kesalahan, nama Goenawan Muhammadpun disebut

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper