Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERKARA HKI: Hertiny Melawan Tuduhan Perusahaan Inggris

Pemegang merek Crocodile di Indonesia Hertiny Soedjianto menampik tuduhan perusahaan perkakas asal Inggris The Chillington Tool Company Limited.

Kabar24.com, JAKARTA — Pemegang merek Crocodile di Indonesia Hertiny Soedjianto menampik tuduhan perusahaan perkakas asal Inggris The Chillington Tool Company Limited.

Pengusaha asal Semarang itu tidak terima dituduh menjiplak merek Crocodile milik The Chillington (penggugat). 

Dalam kasus ini penggugat memperkarakan merek Crocodile yang dipegang Hertiny (tergugat). Penggugat berupaya membatalkan merek lokal itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan register No.05/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst 

Kuasa hukum tergugat Piterson Tanos mengungkapkan tidak ada kesamaan sama sekali antara merek Crocodile penggugat dan tergugat. Karena itu, pihaknya membantah dianggap mendompleng ketenaran Crocodile asal Inggris.

“Unsur pembeda merek kami sudah jelas. Perbedaan ada pada logo, warna buaya dan bentuk tulisan [font],” katanya usai sidang, Selasa (25/7/2017).

Dia menjelaskan warna buaya milik penggugat yaitu merah muda, sedangkan warna buaya milik tergugat adalah hitam putih.

Pembeda lainnya, lanjutnya, merek penggugat bernama Chillington Crocodile. Sementara itu, penggugat hanya menggunakan nama Crocodile saja.

Piterson mengklaim tergugat telah mendaftarkan merek Crocodile sejak 1999 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dia mengaku kliennya telah mengeluarkan bujet yang tidak sedikit untuk mempromosikan produk Crocodile. 

Merek tergugat telah terdaftar di bawah kelas barang No.6, 7, 8 dan 16. Kelas berang tersebut diakui juga berbeda dengan kelas barang milik penggugat.

“Produk perkakas dan mesin milik Hertiny diproduksi di Semarang tetapi pemasarannya di seluruh Indonesia, sudah 18 tahun,” terangnya.

Oleh karena itu, Piterson berujar masyarakat tidak akan terkecoh atau bingung antara merek The Chillington dan Crocodile milik Hertiny.

Kuasa hukum The Chillington Tool Company George Widjojo bersikeras kliennya merupakan pemilik dan pemegang khusus merek dagang Crocodile beserta gambar buaya.

Dengan begitu, dia menilai tergugat dengan sengaja mendompleng ketenaran merek milik The Chillington Tool Company.

“Penggugat telah resmi terdaftar di Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual RI,” katanya dalam berkas gugatan yang dikutip Bisnis.

George menuturkan merek dagang Crocodile milik penggugat telah terdaftar dengan Nomor 301634 tanggal 12 Maret 1994. Selanjutnya, merek tersebut diperbarui di bawah No. IDM000039450 per 12 Maret 2004 untuk melindungi barang kategori perkakas alat pertanian dan alat kerja. Kemudian, merek Crocodile kembali diperbarui pada 6 Oktober 2014 di bawah nomor pendaftaran yang sama, yang berlaku hingga 12 Maret 2024.

Dengan begitu, lanjutnya, The Chillington mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang Crocodile di Indonesia, hingga 2024.  

Sehingga, merek dengan nama  yang sama harus dibatalkan secara hukum oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (tergugat II).

“Niat tergugat mendaftarkan merek yang sama kami anggap sebagai tindakan membonceng ketenaran merek dagang kami,” terangnya.

Hal tersebut dikhawatirkan menciptakan kesan bahwa Crocodile di Indonesia memiliki asosiasi dengaan Crocodile milik The Chillington. Padahal, The Chillington telah mengembangkan merek Crocodile selama bertahun-tahun dengan nilai investasi dan operasional yang besar.

Sesuai dengan UU No.20/2016 tentang Merek daan Indikasi Geografis, gugatan pembatalan merek dapat diajukan apabila ada unsur itikad yang tidak baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper