Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU ANTIMONOPOLI: 5 Poin Perubahan Ini Disepakati

Amendemen Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akhirnya menuju titik terang. Sempat diperdebatkan, RUU hasil inisiatif Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat ini tinggal selangkah lagi untuk disahkan.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA — Amendemen Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akhirnya menuju titik terang. Sempat diperdebatkan, RUU hasil inisiatif Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat ini tinggal selangkah lagi untuk disahkan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 5/1999 akan dibawa pada rapat paripurna, yang dinahkodai oleh pimpinan DPR. Hasil rapat paripurna selanjutnya dikirim ke presiden agar pemimpin negara menurunkan ampres (amanat presiden).

Ketua Panja RUU Persaingan Usaha Azam Azman Natawijana mengatakan RUU hanya tinggal selangkah menuju ke sidang paripurna. Pasalnya, RUU telah diusulkan dan dikirim ke Badan Musyawarah (Bamus) sebelum masa reses. Rapat Bamuslah yang akan menetapkan dan memutuskan penjadwalan acara rapat paripurna. Dalam rapat paripurna, RUU akan disahkan menjadi UU usul inisatif DPR.

"RUU ditargetkan sah menjadi undang-undang dalam waktu dua bulan ke depan, terhitung dari bulan ini,” katanya kepada Bisnis, pekan lalu.

Ada sejumlah poin yang dihilangkan maupun disepakati. Berikut poin-poin yang akhirnya diakomodasi dalam RUU Antimonopoli.

Pertama, penerapan denda kepada pelaku usaha berdasarkan persentase omzet. Usulan ini dinilai lebih menganut asas keadilan dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar persaingan usaha. Sebelumnya, KPPU hanya dapat menjatuhi hukuman administratif maksimal Rp25 miliar.

Kedua, KPPU menjadi lembaga negara. Artinya, status kepegawaian di KPPU menjadi aparatur negara atau pegawai negeri sipil (PNS). Selama 17 tahun berdiri, otoritas ini belum memiliki status kelembagaan yang jelas.

Ketiga, ada pengampunan atau amnesti. Apabila ada pelaku usaha yang melaporkan atau mengakui tindak persekongkolan ke KPPU, maka dia tidak akan dihukum atau diampuni.

Keempat, KPPU dapat menindak pelanggaran pelaku usaha luar negeri yang bekerja sama dengan pelaku usaha dalam negeri.

Kelima, perubahan rezim dari notifikasi post-merger menjadi notifikasi pra-merger.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper